RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu buron mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK pun menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.
"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Tempat yang didatangi KPK merupakan rumah dari orang tua istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ali mengatakan tim KPK masih berada di lokasi.
"Info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung," sebut Ali.
Ali menegaskan KPK terus berupaya memburu Nurhadi. KPK juga berkerja sama dengan Polri dalam memburu Nurhadi.
"Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," ujarnya.
KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat Surabaya hingga Jakarta. KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen terkait perkara tersebut.
"Penyidik sebagai upaya pencarian melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta, yang itu sebagai upaya pencarian berdasarkan informasi masyarakat dan data tempat-tempat yang kami miliki," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.